Salam Kenal dan Persaudaraan.........
* Bersatu Demi Kemakmuran Rakyat Indonesia *
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia
Gambaran
umum.
Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
Menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra)
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia
yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin
oleh seorang Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang
sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Puan
Maharani.
|
|||||||
|
|||||||
Susunan organisasi
|
|||||||
Menteri: Puan Maharani.
|
|||||||
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
|
|||||||
•
Kementerian Agama
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi • Kementerian Kesehatan • Kementerian Sosial • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak • Kementerian Pemuda dan Olahraga |
|||||||
Kantor pusat
|
|||||||
Jl.
Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
|
|||||||
Situs web : http://www.kemenkopmk.go.id/
|
|||||||
Tugas dan Fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Presiden.[1]
Koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
mengoordinasikan:- Kementerian Agama;
- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan
Olahraga.[1]
Struktur Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri
atas:- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan
Dampak Bencana;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan
dan Anak;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat,
Desa, dan Kawasan;
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan
Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi
Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals
Pasca 2015; dan
- Staf Ahli Bidang Kependudukan.[1]
By, wikipedia / aguszaery.blogspot.com
***>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> ***


Tidak ada komentar:
Posting Komentar